Pajak penting untuk membangun kemandirian bangsa, tetapi apakah kita semua sudah tahu cara menghitung pajak yang harus dibayarkan ? Sebagian besar wajib pajak masih tidak paham dan mengalami kesulitan ketika penghitung pajak yang harus dibayar.
Buku ini akan menjawab semua ketidaktahuan Anda terkait cara menghitung pajak. Di sinio akan dibahas cara menghitung pajak oleh setiap profesi, badan usaha, dan peristiwa khusus lainnya. Anda juga akan mengetahui trik legal membayar pajak yang lebih efisien. Berikut ini cara menghitung pajak untuk beberapa profesi dan kondisi.
- Pajak pengusaha perorangan yang mengubah bentuk usahanya menjadi sebuah badan usaha
- Pajak dokter yang bekerja di rumah sakit dan memiliki praktik sendiri
- Pajak pedagang eceran
- Pajak agen MLM
- Pajak atas royalti
- Pajak atas hadiah undian
- Pajak karyawan yang berubah menjadi pengusaha
- Pajak pegawai lembaga PBB
- Pajak pemilik usaha rumah kos, restoran, atau katering
- Pajak produk perbankan syariah
- Pajak pasangan yang berpisah atau bercerai
- Pajak atas penghasilan anak yang belum berusia dewasa
- Pajak seseorang yang bekerja di luar negeri
- Mengurus kewajiban perpajakan atas orang yang sudah meninggal dunia
- Pajak dalam transaksi pasar modal
- Pajak pengusaha yang melakukan kerjasama BOT
Buku ini juga dilengkapi CD berisi aturan perpajakan, dokumen SPT, dan formulir-formulir lain yang berkaitan dengan pembayaran pajak sehingga Anda tidak perlu repot dalam melakukan pengisian. Anda cukup pasang CD tersebut, isi formulirnya, print, dan berikan ke kantor pajak setempat.
|
Rp | |
Hemat Rp 12.750 | |
Rp 72.250 | |
Judul | Buku Pintar Menghitung Pajak Profesi, Badan Usaha, dan Peristiwa Khusus |
No. ISBN | 9789790131286 |
Penulis | Yustinus Prastowo, Agus priyatna, Yosep E. nugraha |
Penerbit | Raih Asa Sukses |
Tanggal terbit | Maret - 2011 |
Jumlah Halaman | - |
Berat Buku | - |
Jenis Cover | Soft Cover |
Dimensi(L x P) | - |
Kategori | Perpajakan |
Bonus | CD |
Text Bahasa | Indonesia ·· |
Lokasi Stok | gudang bukukita |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar