Jumat, 07 Februari 2014

Tahukah Anda? Hak-Hak Karyawan Tetap dan Kontrak

http://www.bukukita.com/Referensi/Referensi-Umum/121905-Tahukah-Anda?-Hak-Hak-Karyawan-Tetap-dan-Kontrak.html
Hak atas upah atau imbalan di negara kita telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 1 Ayat 3. dan diperjelas dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KEPMENAKERTRANS) No. KEP./49/MEN/2004 tentang ketentuan Struktur dan skala Upah pekerja.


BUKU "TAHUKAH ANDA HAK-HAK KARYAWAN TETAP DAN KONTRAK" ini dibuat sebagai pedoman bagi para pengusaha dan karyawan atau pekerja dalam menjalin hubungan kerja sama (hubungan Industrial) karena dalam buku ini dibahas secara tuntas dan mendalam disertai contoh-contoh kasus persoalan yang sering kali terjadi dalam hubungan industrial.


Semua pembahasan dalam buku ini didasarkan pada peraturan-peraturan sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi persoalan-persoalan:


- Istilah-istilah yang perlu diketahui oleh pekerja / buruh.
- Prinsip-prinsip/landasan kebijakan pengupahan yang harus diketahui para pengusaha.
- Sistem pengupahan yang berlaku dan dikenal di dunia industri.
- Kesalahan umum pekerja / buruh mengenai upah.
- Pihak-pihak yang mengatur pemberian dan besarnya upah pekerja/buruh
- Upah minimum. THR. Jamsostek, Koperasi dan tunjangan profesi.
- Denda dan potongan atas upah pekerja / buruh.
- Kebijakan kenaikan upah pekerja / buruh.
- Persoalan-persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.
- Hak-hak pekerja karyawan tetap (Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu - PKWTT)
- Hak-hak pekerja karyawan kontrak (Perjanjian kerja untuk waktu tertentu - PKWT)
 
Rp 39.500
Hemat Rp 5.925
Rp 33.575
 
 
Judul Tahukah Anda? Hak-Hak Karyawan Tetap dan Kontrak  
No. ISBN 9786027953666 
Penulis Tim Redaksi 
Penerbit Dunia Cerdas 
Tanggal terbit Januari - 2014 
Jumlah Halaman
Berat Buku 250 gr
Jenis Cover Soft Cover 
Dimensi(L x P) -
Kategori Referensi Umum 
Bonus
Text Bahasa Indonesia ··
Lokasi Stok gudang bukukita
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar