Panduan
Praktis Bagi Bendahara Pemerintah Untuk Melakukan Pemotongan dan
pemungutan pajak negara pada setiap pembayaran atas belanja barang dan
atau jasa, Materi buku ini dapat digunakan oleh mahasiswa, dosen,
praktisi perpajakan, serta masyarakat umum.
Bendahara Pemerintah memiliki peran penting dalam memasukan penerimaan pajak ke kas negara. Tugas Bendahara Pemerintah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak negara pada setiap pembayaran atas belanja barang dan atau jasa, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21/26, pasal 22, pasal 23, pasal 4(2) serta PPN/PPn/PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan barang mewah). Seorang bendahara pemerintah yang baik akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Namun masih banyak Bendahara Pemerintah yang belum mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksaan instansi yang berkaitan dengan pemotongan pajak. Salah satu kendalanya adalah faktor penyampaian informasi tentang aturan peroajakan yang masih belum menyebar secara luas. Buku Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah ini akan menuntun para Bendahara Pemerintah untuk melakukan kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik.
Materi dalam buku ini berisi tentang cara menghitung Pajak Penghasilan pasal 21/26, Pajak Penghasilan pasal 22 atas belanja barang pemerintah, Pajak Penghasilan Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai. Buku ini tidak hanya menyajikan teori dan formula penghitungan pajak saja, agar lebih mudah dipahami buku ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang sering terjadi di berbagai kantor pemerintah berikut pembahasannya. Dengan demikian selain digunakan oleh para Bendahara Pemerintah, buku inipun dapat juga digunakan oleh mahasiswa, dosen, praktisi di bidang perpajakan, serta masyarakat umum.
Bendahara Pemerintah memiliki peran penting dalam memasukan penerimaan pajak ke kas negara. Tugas Bendahara Pemerintah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak negara pada setiap pembayaran atas belanja barang dan atau jasa, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21/26, pasal 22, pasal 23, pasal 4(2) serta PPN/PPn/PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan barang mewah). Seorang bendahara pemerintah yang baik akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Namun masih banyak Bendahara Pemerintah yang belum mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksaan instansi yang berkaitan dengan pemotongan pajak. Salah satu kendalanya adalah faktor penyampaian informasi tentang aturan peroajakan yang masih belum menyebar secara luas. Buku Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah ini akan menuntun para Bendahara Pemerintah untuk melakukan kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik.
Materi dalam buku ini berisi tentang cara menghitung Pajak Penghasilan pasal 21/26, Pajak Penghasilan pasal 22 atas belanja barang pemerintah, Pajak Penghasilan Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai. Buku ini tidak hanya menyajikan teori dan formula penghitungan pajak saja, agar lebih mudah dipahami buku ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang sering terjadi di berbagai kantor pemerintah berikut pembahasannya. Dengan demikian selain digunakan oleh para Bendahara Pemerintah, buku inipun dapat juga digunakan oleh mahasiswa, dosen, praktisi di bidang perpajakan, serta masyarakat umum.
|
Rp |
|
Hemat Rp 4.500 | |
Rp 25.500 | |
Judul | Panduan Praktis Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah |
No. ISBN | 9786027842007 |
Penulis | Tim Fokusmedia |
Penerbit | Fokus Media |
Tanggal terbit | 2013 |
Jumlah Halaman | - |
Berat Buku | 200 gr |
Jenis Cover | Soft Cover |
Dimensi(L x P) | - |
Kategori | Buku Pemerintahan |
Bonus | - |
Text Bahasa | Indonesia ·· |
Lokasi Stok | gudang bukukita |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar